Mulai Tahun 2012, terdapat peraturan mengenai sistem RUJ yang dikenal dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2012. Selain itu, Daerah Istimewa Yoyakarta mengeluarkan peraturan terkait sistem jujukan berjenjang sesuai dengan Peraturan Negara Nomor 59 Tahun 2012. Call center yang dioperasikan oleh SPGDT berlokasi di Dinas Kesehatan DIY, Jalan Tompeyan TR III/201 Yogyakarta, dilengkapi dengan aplikasi SPGDT (2016.) BPBD DIY bermarkas di Pusdalops BPBD DIY kala itu menjadi tujuan studi banding antara Pemerintah Daerah dan BPBD di berbagai provinsi di Indonesia.
Pada tahun 2020, oleh Kepala Dinas Kesehatan DIY, PSC 119 DIY ditarik kembali ke Dinas Kesehatan DIY hingga saat ini, dan lebih dari sebelumnya mengabdi untuk membantu masyarakat di Daerah Istimewa Yoyakarta dengan kegawat daruratan medis setiap hari.